Warga Limau Manis Tolak Alih Fungsi 270 Hektare Lahan Sengketa dengan TNI AL

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar24.com – Deli Serdang ,27 Juni 2026 |Sumatera Utara – Penolakan terhadap alih fungsi lahan seluas 270 hektare di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terus menguat. Warga dan kelompok tani setempat menentang program yang dijalankan oleh Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) karena lahan tersebut masih berstatus sengketa.

Ketegangan muncul lantaran kedua pihak memiliki klaim berbeda atas kepemilikan dan penguasaan lahan. Kodaeral I menegaskan bahwa area tersebut merupakan aset negara yang sah dengan status Hak Pakai. Lahan itu, menurut mereka, akan dikembangkan sebagai kawasan Ketahanan Pangan Nasional sekaligus destinasi wisata pertanian. Program tersebut bahkan telah dimulai dengan kegiatan tanam perdana.

Namun, warga dan kelompok tani menolak keras rencana tersebut. Mereka menganggap lahan itu telah lama mereka kuasai dan kelola sebagai sumber penghidupan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang warga, Atan Gantar Gultom, mengaku memiliki sebagian lahan yang digunakan dalam kegiatan tanam perdana. Ia menyebut telah menguasai sekitar 3 hektare selama lebih dari 30 tahun, dilengkapi dengan bukti transaksi pembelian dari masyarakat setempat.

“Atas laporan masyarakat, saya terkejut mengetahui lahan yang selama ini kami kelola tiba-tiba digunakan tanpa konfirmasi. Padahal lahan itu telah menjadi sumber penghidupan warga selama puluhan tahun,” ujar Atan, Senin (22/6/2026).

Atan juga menyoroti perubahan fungsi bangunan di atas lahan tersebut. Ia menyebut bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor ranting organisasi masyarakat Pemuda Pancasila kini telah berubah identitas menyerupai institusi Marinir dan dimanfaatkan dalam program ketahanan pangan.

Baca Juga:  Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma 'Pemanis Bibir'

“Itu kantor yang saya bangun untuk masyarakat. Tapi sekarang berubah tanpa sepengetahuan saya. Bahkan pihak ranting tidak berani memberikan penjelasan,” katanya.

Lebih lanjut, Atan membantah klaim bahwa lahan tersebut merupakan lahan tidur. Menurutnya, lahan itu selama ini produktif dan aktif digunakan warga untuk bertani.

“Dari dulu lahan itu produktif. Jadi tidak tepat jika disebut lahan tidur. Justru itu sudah menjadi bagian dari ketahanan pangan masyarakat,” tegasnya.

Secara hukum, penguasaan fisik atas tanah dalam jangka panjang dapat menjadi dasar pengajuan hak milik. Mengacu pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penguasaan secara terus-menerus selama 20 tahun atau lebih dapat dijadikan dasar untuk mengajukan sertifikat hak milik.

Sementara itu, pihak Kodaeral I melalui Komandan Koperasi Kodaeral I Medan Kolonel Eko Chrisyudianto, membantah tudingan penyerobotan lahan. Mereka menyatakan seluruh kegiatan dilakukan di atas aset negara yang sah. Pihaknya juga membuka ruang dialog dan meminta warga yang keberatan untuk bertemu langsung di lokasi guna mencari penyelesaian.

Situasi ini menunjukkan konflik agraria yang belum menemukan titik temu, antara klaim legal formal negara dan penguasaan faktual masyarakat. Hingga kini, warga berharap adanya penyelesaian yang adil, transparan, dan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

Yy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakar24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerindra Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung, Ihwan Ritonga: ‘Bentuk Kepedulian dan Solidaritas’
Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026, Diapresiasi sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah
Warga Tewas di Tengah Kericuhan Pejompongan, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan
MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK
Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’
Gelper di Dayun Siak Diduga Tempat Judi dan Pemicu Keretakan Rumah Tangga, Pemilik dan Pengelola Bungkam
Sarang CPO Diduga Ilegal di Pinggir Kebal Hukum, Nama Oknum TNI Terseret: Dandim Bengkalis Didesak Turun Tangan!
Penyerobotan tanah Warga Atas Nama Atan Mangantar Gultom Di Duga di Lakukan Oleh Oknum Marinir R. Saragih
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:58 WIB

Gerindra Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung, Ihwan Ritonga: ‘Bentuk Kepedulian dan Solidaritas’

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026, Diapresiasi sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Warga Tewas di Tengah Kericuhan Pejompongan, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:17 WIB

MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:54 WIB

Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’

Berita Terbaru