SIAK (pakar24.com) – Operasional gelanggang permainan (gelper) di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, kian meresahkan warga. Arena permainan yang diduga kuat menyamarkan praktik perjudian terselubung ini disinyalir menjadi pemicu utama kehancuran ekonomi hingga keretakan rumah tangga masyarakat setempat. (24/7/2026)
Berdasarkan penelusuran tim investigasi pakar24.com, aktivitas di lokasi tersebut mengindikasikan adanya unsur perjudian yang melanggar Pasal 303 KUHP jo. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.
Dampak sosial keberadaan arena tersebut diakui langsung oleh warga sekitar yang merasa resah dan terganggu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap hari ada saja suami yang lupa rumah tangga gara-gara menghabiskan uang di arena gelper itu. Banyak keluarga di sini yang jadi berantakan, bertengkar tiap hari karena ekonomi hancur di meja judi,” ujar S (42), salah seorang warga Dayun saat ditemui, Jumat (24/7/2026).
Senada dengan S, warga lainnya mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.
“Kami sudah sangat resah. Praktik judi berkedok arena permainan ini terang-terangan beroperasi. Kami minta aparat dan pihak berwenang segera menutup lokasi dan menangkap aktor di baliknya,” tegas M (38).
Usaha gelper tersebut diduga kuat dimiliki oleh Starta Tarigan dan dikelola secara operasional oleh Lesmana Tarigan.
Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), redaksi pakar24.com telah layangkan konfirmasi dan permintaan hak jawab secara tertulis kepada Starta Tarigan selaku pemilik serta Lesmana Tarigan selaku pengelola melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini ditayangkan, baik Starta Tarigan maupun Lesmana Tarigan pilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun atas dugaan aktivitas perjudian dan keresahan warga tersebut.
Tim investigasi pakar24.com akan terus mengawal kasus ini serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat terkait legalitas dan dugaan pelanggaran tindak pidana di lokasi tersebut. (Red/Tim)
Bersambung…

.











