Gelper di Dayun Siak Diduga Tempat Judi dan Pemicu Keretakan Rumah Tangga, Pemilik dan Pengelola Bungkam

- Penulis

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIAK (pakar24.com) – Operasional gelanggang permainan (gelper) di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, kian meresahkan warga. Arena permainan yang diduga kuat menyamarkan praktik perjudian terselubung ini disinyalir menjadi pemicu utama kehancuran ekonomi hingga keretakan rumah tangga masyarakat setempat. (24/7/2026)

Berdasarkan penelusuran tim investigasi pakar24.com, aktivitas di lokasi tersebut mengindikasikan adanya unsur perjudian yang melanggar Pasal 303 KUHP jo. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Dampak sosial keberadaan arena tersebut diakui langsung oleh warga sekitar yang merasa resah dan terganggu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap hari ada saja suami yang lupa rumah tangga gara-gara menghabiskan uang di arena gelper itu. Banyak keluarga di sini yang jadi berantakan, bertengkar tiap hari karena ekonomi hancur di meja judi,” ujar S (42), salah seorang warga Dayun saat ditemui, Jumat (24/7/2026).

Senada dengan S, warga lainnya mendesak agar aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Keluarga Almarhumah Winda Lorenza Gowasa Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang, Bantah Isu Perdamaian

“Kami sudah sangat resah. Praktik judi berkedok arena permainan ini terang-terangan beroperasi. Kami minta aparat dan pihak berwenang segera menutup lokasi dan menangkap aktor di baliknya,” tegas M (38).

Usaha gelper tersebut diduga kuat dimiliki oleh Starta Tarigan dan dikelola secara operasional oleh Lesmana Tarigan.

Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), redaksi pakar24.com telah layangkan konfirmasi dan permintaan hak jawab secara tertulis kepada Starta Tarigan selaku pemilik serta Lesmana Tarigan selaku pengelola melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini ditayangkan, baik Starta Tarigan maupun Lesmana Tarigan pilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi apa pun atas dugaan aktivitas perjudian dan keresahan warga tersebut.

Tim investigasi pakar24.com akan terus mengawal kasus ini serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat terkait legalitas dan dugaan pelanggaran tindak pidana di lokasi tersebut. (Red/Tim)

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakar24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerindra Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung, Ihwan Ritonga: ‘Bentuk Kepedulian dan Solidaritas’
Keluarga Almarhumah Winda Lorenza Gowasa Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang, Bantah Isu Perdamaian
Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026, Diapresiasi sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah
Warga Tewas di Tengah Kericuhan Pejompongan, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan
MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK
Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’
Sarang CPO Diduga Ilegal di Pinggir Kebal Hukum, Nama Oknum TNI Terseret: Dandim Bengkalis Didesak Turun Tangan!
LSM PAKAR Akan Gelar Aksi Besar-Besaran 20Juli, Tuntut Pengembalian Dana CU Karya Murni 600.000.000 
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:58 WIB

Gerindra Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung, Ihwan Ritonga: ‘Bentuk Kepedulian dan Solidaritas’

Rabu, 2 September 2026 - 06:15 WIB

Keluarga Almarhumah Winda Lorenza Gowasa Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang, Bantah Isu Perdamaian

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026, Diapresiasi sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Warga Tewas di Tengah Kericuhan Pejompongan, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:17 WIB

MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK

Berita Terbaru