Kawanan Begal Pedagang Di Simpang Dobi Dibekuk Polres Pelabuhan Belawan, 3 DPO

- Penulis

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar24.com – Medan Labuhan, 19 Mei 2026 | Kasus pembegalan ibu dan anak yang hendak berbelanja keperluan dagangannya dikawasan Simpang Dobi, KL. Yos Sudarso beberapa hari lalu dibekuk tim gabungan Jahtanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan beserta jajaran. 3 pelaku lainnya telah dikantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran.

Pembegalan yang terjadi pada Jumat (8/5/2026) dini hari terjadi ketika Timoria Br. Sitorus (52) dan Chelsea (18) mengendarai sepeda motor Scoopy hendek berbelanja ke MMTC untuk keperluan dagangannya.

Dua pelaku, masing masing AAL dan DS (Pelaku Utama) saat itu mengendarai sepeda motor. “Kami waktu itu berkeliling cari mangsa pak. Dan pas di Sp Dobi kami melihat keduanya sedang berkendara,” sebut AAL .

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi sepi memudahkan aksi kedua pelaku . Kedua korban yang merupakan ibu dan anak seketika ditendang. Chelsea sempat berteriak minta tolong, namun oleh AAL yang merupakan residivis (2024) pernah terjerat dengan kasus serupa, membabatkan celuritnya ke arah kaki Chelsea.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor Scoopy dan membiarkan kedua korban tergeletak tak berdaya di pinggir jalan.

48 jam setelah peristiwa pembegalan, dua pelaku utama berhasil diamankan dilokasi berbeda, sedangkan AS, yang merupakan penadah barang haram tersebut juga diamankan.

“Berdasarkan keterangan saksi saksi dan rekaman cctv dilokasi kejadian, kita mendapatkan info bahwa pelaku merupakan warga Medan Utara juga, ” terang Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Effendi .SIK. M.H.CPHR didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP D. Raja Putra Napitupulu .SH.MH, Selasa (19/5/2026) saat press rilis di Mapolsek Medan Labuhan.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Jalan Rusak di Terusan Bandar Setia, Pemkab Pastikan Perbaikan Tahun Ini

Selain 3 pelaku, pihak kepolisian juga memburu D, A, dan I yang merupakan pelaku lainnya. Keterlibatan ketiganya terkait penyedia tempat dan penyedia senjata tajam.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a, c, dan d KUHPidana Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun. Pasal 591 KUHPidana Tahun 2023 tentang Penadahan/Pertolongan Kejahatan, juga terancam hingga 12 tahun penjara.

“Negara tidak boleh kalah oleh penjahat jalanan. Tidak ada tempat aman bagi kalian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan! Lebih baik menyerah secara sukarela, atau kami tangkap dengan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas, terutama malam hari. Polisi akan terus meningkatkan patroli di titik rawan demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga.

// Jual Motor Curian Rp. 3.2 juta Via Marketplace

As yang telah membeli sepeda motor curian sebesar Rp. 3.2 juta dari kedua pelaku via marketplace medsos juga ditangkap. ” Uang hasil penjualan kau bagi rata dan uangnya kami habiskan untuk keperluan sehari hari, ” jelas AAL yang merupakan joki sekaligus eksekutor.

Selain itu, AAL mengaku kalau celurit yang digunakan untuk membacok korban merupakan milik rekannya. ” Celuritnya punya kawan ku pak. Biasanya senjata itu digunakan kawan ku untuk tawuran, ” aku AAL.

Yy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakar24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerindra Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung, Ihwan Ritonga: ‘Bentuk Kepedulian dan Solidaritas’
Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026, Diapresiasi sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah
Warga Tewas di Tengah Kericuhan Pejompongan, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan
MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK
Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’
Gelper di Dayun Siak Diduga Tempat Judi dan Pemicu Keretakan Rumah Tangga, Pemilik dan Pengelola Bungkam
Sarang CPO Diduga Ilegal di Pinggir Kebal Hukum, Nama Oknum TNI Terseret: Dandim Bengkalis Didesak Turun Tangan!
Warga Limau Manis Tolak Alih Fungsi 270 Hektare Lahan Sengketa dengan TNI AL
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 07:58 WIB

Gerindra Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung, Ihwan Ritonga: ‘Bentuk Kepedulian dan Solidaritas’

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026, Diapresiasi sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:59 WIB

Warga Tewas di Tengah Kericuhan Pejompongan, Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:17 WIB

MARAK DUGAAN GALIAN C ILEGAL DI DAYUN: BEBAS BEROPERASI, TANAH BERCECERAN, SERTA BUNGKAMNYA PEMILIK

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:54 WIB

Sarang CPO Ilegal Ahok Beroperasi Bebas, Tanggapan Kapolres Dumai Dianggap Cuma ‘Pemanis Bibir’

Berita Terbaru