MEDAN, Pakar24.com — Seorang perempuan berinisial AAFL (26), yang diketahui berprofesi sebagai disc jockey (DJ), harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran pod getar atau vape yang mengandung narkotika.
AAFL diamankan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran pod getar di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AAFL. Polisi mengamankannya ketika perempuan tersebut diduga hendak melakukan transaksi.
Menurut Rafli, AAFL cukup dikenal sebagai seorang DJ dan pernah tampil di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan, di antaranya CDI, The Red, Lions, dan Galaxy.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan vape narkoba merek Batman,” kata Rafli, Kamis (27/8/2026).
Dalam pemeriksaan awal, AAFL disebut mengaku baru pertama kali menjual barang terlarang tersebut. Ia mendapatkan pod tersebut dari seorang pria berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta per unit.
Barang itu kemudian rencananya dijual kembali dengan harga Rp2,1 juta. Dari selisih harga tersebut, AAFL mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu untuk setiap unit.
“Dia kita amankan saat hendak melakukan transaksi. Sebelum bertemu dengan pembelinya, petugas lebih dahulu melakukan penangkapan,” ujar Rafli.
Selain diduga mengedarkan, AAFL juga mengaku telah menggunakan pod getar tersebut. Kepada penyidik, ia menyebut penggunaan barang tersebut telah dilakukan secara aktif selama kurang lebih tujuh bulan.
Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu AL yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut beserta jaringan di belakangnya.
Rafli juga mengingatkan para pekerja di dunia hiburan, termasuk DJ dan figur publik, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Panggung boleh saja gemerlap, tetapi hukum tetap akan berdiri tegak,” tegasnya.

.











