Untung Rp250 Ribu per Pod, DJ Cantik Medan Ditangkap Polisi di Rumah Kos

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Pakar24.com — Seorang perempuan berinisial AAFL (26), yang diketahui berprofesi sebagai disc jockey (DJ), harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran pod getar atau vape yang mengandung narkotika.

AAFL diamankan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, pada Jumat (22/8/2026) malam.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran pod getar di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada AAFL. Polisi mengamankannya ketika perempuan tersebut diduga hendak melakukan transaksi.

Menurut Rafli, AAFL cukup dikenal sebagai seorang DJ dan pernah tampil di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan, di antaranya CDI, The Red, Lions, dan Galaxy.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan vape narkoba merek Batman,” kata Rafli, Kamis (27/8/2026).

Dalam pemeriksaan awal, AAFL disebut mengaku baru pertama kali menjual barang terlarang tersebut. Ia mendapatkan pod tersebut dari seorang pria berinisial AL dengan harga Rp1,85 juta per unit.

Baca Juga:  Pelindo Regional 1 Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

Barang itu kemudian rencananya dijual kembali dengan harga Rp2,1 juta. Dari selisih harga tersebut, AAFL mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu untuk setiap unit.

“Dia kita amankan saat hendak melakukan transaksi. Sebelum bertemu dengan pembelinya, petugas lebih dahulu melakukan penangkapan,” ujar Rafli.

Selain diduga mengedarkan, AAFL juga mengaku telah menggunakan pod getar tersebut. Kepada penyidik, ia menyebut penggunaan barang tersebut telah dilakukan secara aktif selama kurang lebih tujuh bulan.

Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk memburu AL yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut beserta jaringan di belakangnya.

Rafli juga mengingatkan para pekerja di dunia hiburan, termasuk DJ dan figur publik, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Panggung boleh saja gemerlap, tetapi hukum tetap akan berdiri tegak,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakar24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Prestasi Robotics dan Coding Siswa Nanyang Zhi Hui School
Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026, Diapresiasi sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah
Jalan Gang Garista Ladang Bambu Kini Mulus, Pemko Medan Realisasikan Aspirasi Warga Lewat Rabat Beton
DPW LSM pakar Sumut Desak Polda Sumut Untuk segera Menangkap Pelaku Penyerobotan di Perumahan Oma DeLi
Penyerahan SK Komando Ojol Indonesia Raya ( KOJIRA ) Jadi Momentum Penguatan Organisasi, Bunda Yin Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Solidaritas Pengemudi Online
Gudang Pengoplosan Gas di Marelan, yang Pernah Digrebek Polda Marelan Kini Disinyalir Jadi Penampungan Solar Ilegal
DPW LSM PAKAR SUMUT Angkat Bicara PAD Sektor Parkir di Kota Medan di Anggap “Gagal”
LSM PAKAR Temukan Adanya Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Desak Kadisdikbud Evaluasi dan Audit
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:20 WIB

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Prestasi Robotics dan Coding Siswa Nanyang Zhi Hui School

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026, Diapresiasi sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Untung Rp250 Ribu per Pod, DJ Cantik Medan Ditangkap Polisi di Rumah Kos

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:54 WIB

DPW LSM pakar Sumut Desak Polda Sumut Untuk segera Menangkap Pelaku Penyerobotan di Perumahan Oma DeLi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:20 WIB

Penyerahan SK Komando Ojol Indonesia Raya ( KOJIRA ) Jadi Momentum Penguatan Organisasi, Bunda Yin Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Solidaritas Pengemudi Online

Berita Terbaru