KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

- Penulis

Sabtu, 12 September 2026 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar24.com  — Siak || Praktek kejahatan pertanahan berkedok hak adat dan manipulasi dokumen desa kian benderang dalam perkara dugaan penipuan jual beli tanah di Desa Dayun, Kabupaten Siak. (12/9/2026)

Terlapor, Ronaldi (Bathin Rasul), kini berada dalam posisi terdesak setelah klaim lisan mengenai “Tanah Ulayat” yang digunakannya runtuh secara mendasar di hadapan fakta dokumen resmi dan pembuktian hukum.

Secara akademis dan konstruksi hukum pertanahan, klaim Terlapor mengalami kontradiksi yuridis yang sangat tajam:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pesan tertulis saat dikonfirmasi, Ronaldi berdalih bahwa “DATUK BATHIN RASUL ADALAH Pemangku Tanah Ulayat” untuk membenarkan penguasaan atas lahan yang diperjualbelikan.

Ditempat dan waktu terpisah, Penerima kuasa pelapor: Dhita Siregar, justru menunjukkan bukti fisik dokumen legalitas yang dipakai Ronaldi saat mentransaksikan lahan fiktif berstatus Hak Pengelolaan (HPL) negara tersebut.

“Dokumen tersebut bukan atas nama Lembaga Adat, melainkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Pengusahaan Tanah (SKRPT) Nomor 15/SKRPT/2023 yang secara tegas mencantumkan nama RONALDI secara pribadi sebagai pihak yang menguasai lahan 15.000 m2 tersebut sejak tahun 1993.

Perbedaan fundamental antara narasi “Hak Ulayat Adat” dengan realita “SKRPT Atas Nama Pribadi” ini menjadi indikasi kuat adanya tipu muslihat (Pasal 378 KUHP) untuk meyakinkan korban, Sempa Br. Sitepu, hingga menyerahkan dana total Rp85 juta (Rp75 juta via kwitansi tertulis dan Rp10 juta via klaim utang).

Dihadapan awak media, pelapor melalui pendampingnya Dhita Siregar dan Saiful Sinaga selaku keluarga menjelaskan:
“Awalnya Terlapor mendatangi kami dengan dalih meminjam uang dengan agunan berupa surat tanah atas nama terlapor. Awal minjam Rp 5 juta dan kemudian bertambah menjadi Rp 10 juta. Kemudian secara bertahap terlapor menawarkan objek agunan itu kepada pelapor dengan luas 15.000 m2 tersebut seharga Rp200 juta dengan klaim milik pribadinya. Setelah disepakati harga final Rp150 juta, kami diajak langsung meninjau lokasi dan ditunjukkan batas-batas tanahnya, hingga akhirnya kami menyerahkan total uang Rp85 juta. Namun belakangan terkuak lahan itu diklaim pihak lain dan masuk zona HPL. Bukannya bertanggung jawab atau mengembalikan uang saat didesak, Terlapor justru menantang kami adu kuat serta sesumbar bahwa laporan kami ke polisi tidak akan diproses. Ini bentuk kejahatan yang sangat keji dan kami minta Kapolres Siak menindak tegas Terlapor,” tegas Dhita Siregar selaku keluarga sekaligus penerima kuasa pendampingan pelapor.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla

Saat diajukan uji transparansi publik oleh media guna meminta bukti sah berupa Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Peta Plotting BPN, maupun Sertipikat HPL MHA atas nama Bathin Rasul, Ronaldi sama sekali tidak mampu menunjukkan satu lembar pun dokumen pendukung.

Bukannya memberikan klarifikasi substantif yang dapat dipertanggungjawabkan, Terlapor justru melontarkan pernyataan menantang sebelum akhirnya memblokir seluruh akses komunikasi wartawan:

“1000x lagi terbitkan 😅 Gak ngaruh, Jgn harap aku mau selesaikan…” tulis Ronaldi dalam pesan singkatnya sebelum mengambil langkah seribu menutup kontak media.

Aksi bungkam dan pemblokiran ini secara etika pers dan hukum mempertegas bahwa Terlapor tidak memiliki basis legalitas atas tanah yang dijualnya, sekaligus menggugurkan iktikad baik dalam mengembalikan kerugian finansial yang membuat korban kini hidup jatuh.

Laporan Pengaduan Masyarakat yang kini diproses melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/119.a/VIII/RES.1.11./2026/Reskrim di Polres Siak mendesak ketegasan Kasat Reskrim Polres Siak.

Pihak pelapor bersama pendamping dan keluarga menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga Ronaldi diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya (Red)

Bersambung….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakar24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!
Toko Roti DMR Srigunting Resmi Melaporkan Yono Selaku Perwakilan Atik Bakery yang Melakukan Tindakan Pencurian.
Aneh, Ditanya Mengapa Ada NPWPD Pajak Parkir diatas Parit dan Trotoar, Kabid Parkir Bapenda, Malah Ngaku Akan Cek kembali
Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.
BBM Subsidi Dikeruk, H. Asril Doyok Lempar Badan: Siapa “Beking” dan Pemilik Asli PT BMBM di SPBU KM 5 Perawang?
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
Gerindra Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung, Ihwan Ritonga: ‘Bentuk Kepedulian dan Solidaritas’
Keluarga Almarhumah Winda Lorenza Gowasa Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang, Bantah Isu Perdamaian
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Skandal !! Hutan Negara Dijadikan Jaminan dan Pungli, Camat Kuok Dituntut Audit Pemdes Bukit Melintang!

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Toko Roti DMR Srigunting Resmi Melaporkan Yono Selaku Perwakilan Atik Bakery yang Melakukan Tindakan Pencurian.

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Aneh, Ditanya Mengapa Ada NPWPD Pajak Parkir diatas Parit dan Trotoar, Kabid Parkir Bapenda, Malah Ngaku Akan Cek kembali

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.

Selasa, 29 September 2026 - 02:29 WIB

BBM Subsidi Dikeruk, H. Asril Doyok Lempar Badan: Siapa “Beking” dan Pemilik Asli PT BMBM di SPBU KM 5 Perawang?

Berita Terbaru