Pakar24.com || Medan – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) di dunia kuliner tengah menjadi sorotan publik. 14/10/2026
Amelia Putri yang merupakan Admin DMR Bakery resmi melaporkan Yono yang merupakan perwakilan Atik Bakery & cake shop karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) ke Polisi Sektor (Polsek) Sunggal pada 11/10/2026 dengan Nomor STPL : LP/B/1542/X/2026/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA
Dalam rekaman CCTV 10/10/2026 Sekitar Pukul 22.08 terlihat Yono Berbaju hitam dengan sekelompok pria masuk ke toko DMR Yang berada di Jalan Setia Indah Desa Srigunting Sunggal Kanan, Deli Serdang sedang mengambil Mesin pembuatan roti dan membawanya menggunakan mobil pick – up BK 8049 PO.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT


Tanpa ada konfirmasi ke pemilik Ruko , Yono dan para pelaku lainnya diduga secara beringas melakukan pengambilan mesin pembuatan roti di toko itu.
Dikutip dari Informasi yang beredar, pristiwa ini terjadi karena dugaan adanya perihal perselisihan utang piutang dengan salah satu anggota/ karyawan toko roti DMR.
Pada 12/10/2026 Awak media dan tim DMR Bakery Srigunting sudah mencoba melakukan mediasi ke Kantor Atik Bakery dan cake shop dengan menemui langsung Yono Selaku Perwakilan Atik Untuk menanyakan langsung sebab pengambilan mesin pembuatan Toko DMR bakery
“Saya setiap hari disuruh Atik Untuk mengambil mesin – mesin itu bang, kalau kalian fikir aku maling, silahkan saja kalian laporkan saya, mesin kalian untuk saat ini ku simpan di gudang Atik Bakery ini” Ucap Yono Selaku Perwakilan Atik bakery and cake shop
“Selesaikan dulu masalahnya di martubung” Ucapnya kembali.
Perlu diketahui, Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP / Pasal 477 KUHP Baru): Perbuatan mengambil barang di malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya—terutama jika dilakukan dengan merusak, memanjat, atau oleh dua orang atau lebih—dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan.
• Ancaman Hukuman: Tindak pidana pencurian dengan pemberatan memiliki ancaman hukuman penjara yang lebih berat, yakni maksimal 7 tahun penjara (atau hingga 9 tahun jika dilakukan dengan beberapa pemberatan sekaligus).
• Memasuki Rumah Tanpa Izin: Tindakan memaksa masuk ke rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain juga dapat dijerat dengan pasal tersendiri mengenai pelanggaran hak atas tempat tinggal/pekarangan.
Tindak pidana penadahan juga diatur dalam Pasal 480 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) lama serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional yang mulai berlaku).
Bunyi dan Sanksi Hukum
Pasal 480 KUHP: Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp900 ribu.
Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023: Diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp500 juta).
Untuk itu Pihak DMR bakery Srigunting memohon kepada Bapak Kapolsek Sunggal AKP M. Ainul Yaqin, S.I.K., M.H. untuk segera mengatensikan masalah laporan pencurian kami alami ini.
“Dengan kejadian ini, sudah 2 hari karyawan tidak masuk kerja, toko roti kami mengalami kehilangan potensi pendapatan. Dan potensi gagal bayar gaji karyawan. Dimana ini tindakan serius untuk pelaku usaha” Ucap Amel Selaku pelapor
Lanjutnya ” Mohon Pak Kapolsek Sunggal Segera menangkap Yono dan kawan-kawan nya yang diduga melakukan aksi pencurian berat di toko kami, dan memeriksa Atik Sebagaimana yang disebut Yono sebagai yang memerintahkannya” Tutupnya
Awak media mencoba mengkonfirmasi ibu Atik selaku Pemilik Atik Bakery dan cake shop, 14/10/2026 melalui aplikasi whatsapp, Namun Saat dikonfirmasi ibu Atik justru bungkam, diduga Alergi dengan pertanyaan wartawan dan diduga kebal hukum. (Tim)

.











