Gudang Pengoplosan Gas di Marelan, yang Pernah Digrebek Polda Marelan Kini Disinyalir Jadi Penampungan Solar Ilegal

- Penulis

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar24.com – Medan, 2 Agustus 2026 |Sebuah gudang yang sebelumnya diduga digunakan sebagai lokasi pengoplosan gas dan sempat menjadi sasaran penggerebekan oleh Polda Sumatera Utara, kini diduga beralih fungsi menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin usaha migas. Gudang tersebut berada di Jalan M. Basir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas di gudang yang diduga menjadi tempat penampungan solar tersebut disebut masih berlangsung. Sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi tampak keluar masuk kawasan gudang. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar sebelum diproses dan didistribusikan kembali.

Seorang warga sekitar yang enggan identitas lengkapnya dipublikasikan, Samuel, mengaku aktivitas di lokasi telah berlangsung sekitar sepekan terakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah seminggu ini beroperasi, Bang. Setiap hari ada mobil yang menyetor solar, mulai dari mobil pribadi hingga pikap yang masuk ke jalan itu. Dulu tempat itu merupakan gudang pengoplosan gas,” ujarnya.

Warga menduga solar yang ditampung di lokasi tersebut selanjutnya diolah sebelum dijual kembali kepada sejumlah perusahaan maupun pengecer. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Baca Juga:  The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Keberadaan gudang yang diduga beroperasi tanpa izin tersebut juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama ketika pasokan BBM di sejumlah wilayah Sumatera Utara kerap dikeluhkan sulit diperoleh. Kondisi itu menyebabkan sebagian masyarakat harus mengantre cukup lama untuk mendapatkan BBM.

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Pelabuhan Belawan bersama instansi terkait, segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas di gudang tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, warga meminta agar para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, dugaan pelanggaran di lokasi tersebut masih menunggu hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang diduga mengelola gudang tersebut.

(Bambang Medan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakar24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Prestasi Robotics dan Coding Siswa Nanyang Zhi Hui School
Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026, Diapresiasi sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah
Jalan Gang Garista Ladang Bambu Kini Mulus, Pemko Medan Realisasikan Aspirasi Warga Lewat Rabat Beton
Untung Rp250 Ribu per Pod, DJ Cantik Medan Ditangkap Polisi di Rumah Kos
DPW LSM pakar Sumut Desak Polda Sumut Untuk segera Menangkap Pelaku Penyerobotan di Perumahan Oma DeLi
Penyerahan SK Komando Ojol Indonesia Raya ( KOJIRA ) Jadi Momentum Penguatan Organisasi, Bunda Yin Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Solidaritas Pengemudi Online
DPW LSM PAKAR SUMUT Angkat Bicara PAD Sektor Parkir di Kota Medan di Anggap “Gagal”
LSM PAKAR Temukan Adanya Dugaan Penyimpangan Dana BOS, Desak Kadisdikbud Evaluasi dan Audit
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 06:20 WIB

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Prestasi Robotics dan Coding Siswa Nanyang Zhi Hui School

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026, Diapresiasi sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:23 WIB

Untung Rp250 Ribu per Pod, DJ Cantik Medan Ditangkap Polisi di Rumah Kos

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:54 WIB

DPW LSM pakar Sumut Desak Polda Sumut Untuk segera Menangkap Pelaku Penyerobotan di Perumahan Oma DeLi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:20 WIB

Penyerahan SK Komando Ojol Indonesia Raya ( KOJIRA ) Jadi Momentum Penguatan Organisasi, Bunda Yin Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Solidaritas Pengemudi Online

Berita Terbaru