Pemilik Rumah di Perumahan Oma Deli Tidak Terima Lapor Ke Polda !

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar24.com – Medan,8 Mei 2026 |Tangis dan kekecewaan mendalam kini menyelimuti seorang warga yang merasa hak miliknya dirampas secara brutal. Rumah yang disebut telah lunas dibayar sejak tahun 2005 di kawasan Jalan Sisingamangaraja KM 10, Perumahan Oma Deli Blok A-23, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diduga dihancurkan hingga rata dengan tanah oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik.

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 7 Mei 2026 melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) oleh pelapor bernama Elyta Megawati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan isi laporan, korban bernama Riaminar disebut telah melakukan pelunasan pembelian rumah sejak 27 Juli 2005 dengan nilai mencapai Rp187.920.000 untuk unit Kavling A-23 Type 130/300 di Perumahan Oma Deli International Village.

Namun ironisnya, setelah bertahun-tahun menanti kejelasan pembangunan rumah tersebut, korban justru menerima kenyataan pahit. Pada April 2026, bangunan yang diyakini sebagai hak miliknya disebut telah dirobohkan hingga rata dengan tanah.

Baca Juga:  Pelindo Regional 1 Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

Perobohan itu diduga dilakukan oleh seseorang yang dikenal bermarga Silalah bersama pihak lain yang mengaku sebagai pembeli atau pemilik rumah tersebut.

Peristiwa ini sontak memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin rumah yang diklaim telah lunas dibayar justru berakhir hancur tanpa kejelasan? Siapa sebenarnya yang paling berhak atas bangunan tersebut? Dan mengapa penghancuran bisa terjadi tanpa penyelesaian hukum terlebih dahulu?

Korban mengaku mengalami kerugian fantastis yang ditaksir mencapai Rp1 miliar. Bukan hanya kerugian materi, namun juga luka batin akibat aset yang diyakini sebagai hasil jerih payahnya lenyap begitu saja.

Kini publik menanti langkah tegas Polda Sumut untuk mengusut tuntas dugaan pengrusakan tersebut. Jika benar terbukti ada unsur melawan hukum, maka kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan masyarakat.

Yy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakar24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan
Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H
Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban kepada Masjid Sekitar Pelabuhan
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
Akademik UISU di Laporkan Kepolda, Jejak Kelam Yayasan UISU Terulang Lagi
PT Pelabuhan Indonesia Regional 1 Belawan Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026
Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha, Pelindo Regional 1 Gandeng 33 BKM Masjid Belawan
Pelindo Regional 1 Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:09 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:04 WIB

Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:40 WIB

Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban kepada Masjid Sekitar Pelabuhan

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:54 WIB

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:10 WIB

PT Pelabuhan Indonesia Regional 1 Belawan Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026

Berita Terbaru