Akademik UISU di Laporkan Kepolda, Jejak Kelam Yayasan UISU Terulang Lagi

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar24.com – Medan ,25 Mei 2026 | Lorong Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu di Polda Sumatera Utara mendadak dipenuhi tangis dan wajah-wajah penuh tekanan batin. Di tempat itulah, harapan para calon dokter yang selama bertahun-tahun bertahan dalam kerasnya dunia pendidikan kedokteran disebut runtuh hanya dalam selembar keputusan akademik yang kini berujung laporan pidana.

Dengan mata sembab dan suara bergetar menahan kecewa, sejumlah mahasiswi Program Profesi Dokter Universitas Islam Sumatera Utara akhirnya memilih mencari keadilan lewat jalur hukum. Mereka mengaku masa depan yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar diduga dihentikan secara sepihak tepat ketika garis akhir perjuangan sudah di depan mata.

Laporan resmi bernomor STTLP/B/808/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Mei 2026 kini menjadi pintu masuk penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Dr. dr. Mayangsari Ayu, MARS, MH.KES, Sp.KKLP turut tercantum sebagai pihak terlapor dalam perkara yang mulai mengguncang dunia pendidikan tinggi di Sumatera Utara tersebut.

Awal polemik bermula ketika para mahasiswa profesi dokter menerima surat tertanggal 26 Februari 2026 yang menyatakan masa studi mereka berakhir. Dalam surat itu, mereka diminta mengundurkan diri atau pindah program studi sebelum akhirnya terancam menyandang status gagal studi atau putus studi.

Keputusan itu sontak menghancurkan mental para mahasiswa. Sebab menurut pengakuan mereka, seluruh tahapan pendidikan telah dijalani. Bertahun-tahun mereka bertahan menghadapi tekanan akademik, praktik klinik tanpa mengenal waktu, kelelahan fisik, hingga beban biaya pendidikan yang nilainya tidak sedikit.

Namun di penghujung perjuangan, para korban mengaku justru tidak memperoleh kepastian atas sertifikat profesi dokter, gelar dokter, maupun sumpah profesi yang selama ini menjadi tujuan hidup mereka.

Tangis bukan hanya datang dari para mahasiswa. Di balik kasus ini, ada orang tua yang disebut telah menjual harta, berutang, bahkan mengorbankan kehidupan demi melihat anak-anak mereka mengenakan jas putih kebanggaan keluarga.

Baca Juga:  Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan Akan Laporkan Yayasan Ke Poldasu Sumut

Hal ini terulang lagi jejak kelam UISU pada tahun 2022 saat itu mencuat kasus penipuan yang di lakukan salah satu di duga anak dari yayasan tersebut dan korbanya mahasiswa – mahasiswa yang di janjikan akan mendapat kan ijsah asli kelulusan dari yayasan unipersitas tersebut korban di minta puluhan juta bahkan ratusan juta namun kasus itu hilang bak tertelan bumi tanpa terungkap.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi kampus. Ini tentang masa depan yang seperti dipatahkan tepat saat kami hampir selesai,” ungkap salah satu korban dengan suara lirih menahan tangis.

Para korban menaksir kerugian mencapai Rp10 miliar. Nilai itu disebut bukan hanya soal materi, tetapi juga simbol dari waktu, usia muda, tenaga, mental, dan mimpi yang habis di ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat lahirnya harapan.

Secara konstitusional, persoalan ini juga dinilai menyentuh hak warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi:

“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”

Tak hanya itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan:

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mahasiswa juga memiliki hak memperoleh layanan pendidikan sesuai bakat, minat, kemampuan, dan menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan akademik yang berlaku.

Kini sorotan publik tertuju kepada Polda Sumatera Utara. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara transparan dan profesional agar tidak ada lagi mahasiswa yang diduga menjadi korban ketidakpastian akademik di penghujung perjuangan mereka.

Di balik lembar laporan polisi itu, tersimpan jeritan panjang para calon dokter yang kini hanya meminta satu hal: keadilan atas masa depan yang mereka perjuangkan dengan air mata, pengorbanan keluarga, dan sisa harapan yang belum sepenuhnya padam.

Yy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakar24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan
Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H
Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban kepada Masjid Sekitar Pelabuhan
Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa
PT Pelabuhan Indonesia Regional 1 Belawan Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026
Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha, Pelindo Regional 1 Gandeng 33 BKM Masjid Belawan
Pelindo Regional 1 Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026
Desakan Evaluasi Plt Kadisdikbud Medan Menguat, Rekam Jejak dan Kinerja Jadi Sorotan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:09 WIB

Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:04 WIB

Pelindo Regional 1 Raih Penghargaan dari UBKM MU pada Festival Beduk Idul Adha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:40 WIB

Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban kepada Masjid Sekitar Pelabuhan

Selasa, 26 Mei 2026 - 02:54 WIB

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:10 WIB

PT Pelabuhan Indonesia Regional 1 Belawan Mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2026

Berita Terbaru