Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia Keluarkan Peringatan Keras Bagi Pencatut Nama Organisasi Untuk Oknum ” Tersebut “

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pakar24.com – Medan ,1 April 2026 |Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR Indonesia mengeluarkan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang tidak lagi menjadi bagian dari organisasi agar tidak mencatut atau menyalahgunakan nama lembaga untuk kepentingan pribadi.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi kepada publik sekaligus upaya menjaga kredibilitas organisasi di tengah dugaan maraknya penyalahgunaan identitas lembaga oleh oknum tertentu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia Atan Gantar Gultom menegaskan bahwa pihak yang sudah tidak terdaftar sebagai anggota tidak dibenarkan mengaku atau bertindak atas nama organisasi.

“Pihak-pihak yang sudah bukan lagi anggota LSM PAKAR Indonesia diingatkan untuk tidak mengaku-aku atau menggunakan nama Ketua Umum organisasi demi kepentingan pribadi. Tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik lembaga,” ujarnya.

Dalam keterangan tersebut, DPP LSM PAKAR Indonesia juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah nama yang tidak lagi memiliki hubungan dengan organisasi. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan LSM PAKAR atau mencatut nama Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia tanpa dasar yang sah.

Adapun nama-nama yang dimaksud adalah:

*1. Sastriadi Aritonang (alias Acil)*

*2. Adel*

 

Ditegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut tidak memiliki kaitan dengan kepengurusan resmi DPP LSM PAKAR Indonesia hingga ke tingkat Bassis.

Baca Juga:  Pelindo Regional 1 Hadiri Pelatihan Pengelolaan Air Bersih bagi Perempuan Pesisir di Belawan

Lebih lanjut, organisasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan verifikasi apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai bagian dari LSM PAKAR Indonesia, khususnya dalam aktivitas yang berkaitan dengan institusi pemerintah maupun perusahaan.

DPP LSM PAKAR Indonesia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila masih ditemukan praktik pencatutan nama organisasi atau nama Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia, Upaya tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, tindakan mencatut nama atau identitas pihak lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, antara lain penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, jika dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penggunaan data pribadi tanpa izin juga dapat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Melalui pernyataan ini, DPP LSM PAKAR Indonesia berharap masyarakat tidak menjadi korban tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab serta turut berperan aktif dalam menjaga integritas organisasi.

Organisasi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan adanya pihak yang diduga mencatut nama LSM PAKAR Indonesia.

(Yy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakar24.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toko Roti DMR Srigunting Resmi Melaporkan Yono Selaku Perwakilan Atik Bakery yang Melakukan Tindakan Pencurian.
Aneh, Ditanya Mengapa Ada NPWPD Pajak Parkir diatas Parit dan Trotoar, Kabid Parkir Bapenda, Malah Ngaku Akan Cek kembali
Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Prestasi Robotics dan Coding Siswa Nanyang Zhi Hui School
Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026, Diapresiasi sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah
Jalan Gang Garista Ladang Bambu Kini Mulus, Pemko Medan Realisasikan Aspirasi Warga Lewat Rabat Beton
Untung Rp250 Ribu per Pod, DJ Cantik Medan Ditangkap Polisi di Rumah Kos
DPW LSM pakar Sumut Desak Polda Sumut Untuk segera Menangkap Pelaku Penyerobotan di Perumahan Oma DeLi
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Toko Roti DMR Srigunting Resmi Melaporkan Yono Selaku Perwakilan Atik Bakery yang Melakukan Tindakan Pencurian.

Minggu, 11 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Aneh, Ditanya Mengapa Ada NPWPD Pajak Parkir diatas Parit dan Trotoar, Kabid Parkir Bapenda, Malah Ngaku Akan Cek kembali

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.

Rabu, 2 September 2026 - 06:20 WIB

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Prestasi Robotics dan Coding Siswa Nanyang Zhi Hui School

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Pemko Medan Raih detikSumatera Awards 2026, Diapresiasi sebagai Pelopor Digitalisasi dan Transparansi Pajak Daerah

Berita Terbaru