Pakar24.com – Medan ,1 April 2026 |Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PAKAR Indonesia mengeluarkan peringatan tegas kepada pihak-pihak yang tidak lagi menjadi bagian dari organisasi agar tidak mencatut atau menyalahgunakan nama lembaga untuk kepentingan pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi kepada publik sekaligus upaya menjaga kredibilitas organisasi di tengah dugaan maraknya penyalahgunaan identitas lembaga oleh oknum tertentu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia Atan Gantar Gultom menegaskan bahwa pihak yang sudah tidak terdaftar sebagai anggota tidak dibenarkan mengaku atau bertindak atas nama organisasi.
“Pihak-pihak yang sudah bukan lagi anggota LSM PAKAR Indonesia diingatkan untuk tidak mengaku-aku atau menggunakan nama Ketua Umum organisasi demi kepentingan pribadi. Tindakan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik lembaga,” ujarnya.
Dalam keterangan tersebut, DPP LSM PAKAR Indonesia juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah nama yang tidak lagi memiliki hubungan dengan organisasi. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan LSM PAKAR atau mencatut nama Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia tanpa dasar yang sah.
Adapun nama-nama yang dimaksud adalah:
*1. Sastriadi Aritonang (alias Acil)*
*2. Adel*
Ditegaskan bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut tidak memiliki kaitan dengan kepengurusan resmi DPP LSM PAKAR Indonesia hingga ke tingkat Bassis.
Lebih lanjut, organisasi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan verifikasi apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai bagian dari LSM PAKAR Indonesia, khususnya dalam aktivitas yang berkaitan dengan institusi pemerintah maupun perusahaan.
DPP LSM PAKAR Indonesia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila masih ditemukan praktik pencatutan nama organisasi atau nama Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia, Upaya tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara hukum, tindakan mencatut nama atau identitas pihak lain dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, antara lain penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, jika dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penggunaan data pribadi tanpa izin juga dapat melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
Melalui pernyataan ini, DPP LSM PAKAR Indonesia berharap masyarakat tidak menjadi korban tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab serta turut berperan aktif dalam menjaga integritas organisasi.
Organisasi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan adanya pihak yang diduga mencatut nama LSM PAKAR Indonesia.
(Yy)











