Pakar24.com – Cibinong 11 Mei 2026 | Obat keras golongan G (Gevaarijlik) adalah obat yang wajib menggunakan resep dokter karena bahaya penyalahgunaannya seperti, kecanduan, kerusakan organ, dan gangguan jiwa.
Apresiasi setinggi – tingginya patut diberikan kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya unit operasional di tingkat Polsek Cibinong, Jum’at (8/05/2026).
Respon cepat dalam menindaklanjuti aduan masyarakat terkait peredaran obat keras golongan G seperti, Tramadol, Eximer, dan sejenisnya melalui layanan Call Center 110.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan terkini, pihak APH setempat dalam langkah proaktif ini langsung mendatangi tempat penjualan obat keras golongan G dengan sistem Cash On Delivery (COD) Di Jalan H Moh Ashari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor sekira pukul 20:33 WIB.
Saat team awak media investigasi melihat sekumpulan orang-orang yang diduga sebagai pengedar obat keras golongan G kabur dan melarikan diri hingga meninggalkan beberapa unit motor.
Tim awak media segera melakukan Call Center 110, pada saat yang bersamaan menunggu tindakan dari 110 terjadi keramaian adanya sejumlah orang datang dan terjadi tarik menarik dikarenakan menolak konfirmasi dari tim awak media.
Sesampainya di tempat pihak APH mendapati 3 unit motor di antaranya, Yamaha Filano, Yamaha Xeon dan Honda Beat dan seketika bubar orang-orang yang diduga sebagai komplotan penjual obat keras tersebut.
Sinergi Masyarakat dan Polri ini menunjukkan sinergi yang kuat, dimana masyarakat merasa aman untuk melapor dan Polri hadir cepat sebagai tindak lanjut atas keresahan warga.
Sejumlah motor yang ditinggal kabur kini telah di amankan dan ditangani oleh pihak Polsek Cibinong Cirimekar.
(Tim/Red)











