Pakar24.com || Kuok – Kampar. Praktik dugaan perampasan hak atas tanah, intimidasi, hingga perusakan tanaman yang berujung pada ditemukannya skandal maladministrasi pertanahan dan pungutan liar (pungli) berskala terstruktur kembali mencoreng tata kelola birokrasi di Kabupaten Kampar. (19/10/2026)
Tim Investigasi Media Gabungan menemukan fakta mengejutkan bahwa sekitaran objek tanah warga yang bersengketa di Desa Bukit Melintang ternyata telah disusupi penerbitan dokumen pertanahan ilegal di atas Kawasan Hutan Negara, yang kini bahkan berujung pada dugaan kejahatan perbankan.
Perkara ini bermula dari sengketa atas sebidang tanah kebun karet yang telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh pihak keluarga pelapor sejak tahun 1982, berlandaskan alas hak penguasaan atas kebun karet terbitan tahun 1972. Namun, hak historis puluhan tahun tersebut mendadak dicabut dan dirampas secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah. Tanaman karet milik keluarga dirusak, lahan dikuasai secara paksa, lalu ditanami kelapa sawit oleh pihak luar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, di lapangan diduga sempat terjadi tindakan intimidasi fisik hingga hampir memicu bentrok adu fisik. Demi menghindari konflik berkepanjangan dan menuntut keadilan, pihak keluarga melayangkan Surat Permohonan Mediasi Resmi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Melintang. Surat permohonan tersebut juga resmi ditembuskan dan diterima oleh petugas Kantor Camat Kuok pada tanggal 6 Agustus 2026.
“Iya benar, kami pihak keluarga langsung yang mengantarkan surat tembusan tersebut ke kantor Camat Kuok. Ungkap Dhita Siregar.
Di tengah upaya mediasi, pihak keluarga melakukan penelusuran mandiri dan verifikasi langsung ke Kantor Desa Kuok, BPN Kampar dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) KLHK Wilayah Riau di Pekanbaru.
Hasil analisis peta overlay BPKH mengonfirmasi secara tegas bahwa objek sengketa beserta wilayah sekitarnya merupakan Kawasan Hutan Negara dengan status HPK dan HPT yang telah ditetapkan sejak tahun 1986.
“Iya benar, kami langsung mengajukan permohonan ke BPKH KLHK. Surat balasan serta peta keluarannya sudah saya kirimkan langsung ke Pemdes Bukit Melintang. Dengan kesimpulan objek sengketa beserta wilayah sekitarnya tidak ada bewarna putih. Tambah Dhita Siregar.
Kejanggalan makin mencuat saat proses mediasi berlangsung di tingkat desa. Pihak keluarga dibuat terperanjat setelah mengetahui bahwa pihak yang menduduki dan menguasai tanah adalah oknum pejabat desa setempat, yakni Kaur Pemerintahan Desa Bukit Melintang (Indra Suandi alias Iin), ipar dari Kaur Pemerintahan Desa, serta RW Dusun Sungai Durian (Aburizal alias Unyil), dasar klaim kepemilikan berdasarkan surat jual beli di bawah tangan tahun 2012-2014 tanpa adanya alas hak dasar apapun.
“Seperti yang bisa rekan-rekan lihat disini, ini adalah sebelah Barat dari objek sengketa, ini adalah dokumentasi perambahan. Dan seperti yang rekan-rekan lihat juga dari berita acara mediasi, para pihak mengklaim kepemilikan tanah itu hanya berdasarkan jual beli tahun 2012-2014. Apakah boleh tanah hutan di penjual belikan? Apakah boleh kawasan hutan di lakukan penebangan seperti dokumentasi ini? Kami senantiasa mengedepankan perdamaian, namun di forum justru para pihak yang terindikasi untuk meminta lanjutkan”, ungkap Dhita Siregar
Mengetahui adanya indikasi kuat perambahan kawasan hutan dan keterlibatan oknum perangkat desa, Tim Awak Media melakukan investigasi mendalam (indepth investigation). Dari penelusuran tersebut, terungkaplah jaringan penerbitan dokumen pertanahan fiktif di sejumlah titik kawasan hutan yang berdekatan dengan lokasi sengketa.
Oknum Pemdes diduga membodohi warga dengan mengklaim bahwa tanah bagian bawah “bisa dibuatkan surat”, sedangkan bagian atas tidak. Setelah diyakinkan via telepon oleh Kaur Pem (Iin) bahwa dokumen dapat diterbitkan, oknum perangkat desa bahkan secara aktif datang langsung menjemput uang tunai ke rumah warga.
Berdasarkan pengakuan sedikitnya 4 (empat) orang warga korban, penerbitan dokumen di atas kawasan hutan tersebut mengenakan tarif fantastis:
Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Desa. Dipatok sebesar Rp2.000.000,-
“Surat SKT Desa, Diminta 2 juta sama orang Desa”. Ungkap warga
Penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Camat. Dipatok hampir mencapai Rp4.000.000,- per dokumen.
“SKGR Camat bg. Hampir 4 juta diminta sama Desa”, ungkap warga lainnya.
Biaya Balik Nama SKGR Camat. Dipatok sebesar Rp2.000.000,- per dokumen.
“Kami balek nama kan dulu, bayar 2 juta. Setelah tu baru bisa di gadai di BRI”.
Bersamaan dengan itu, keluarga korban mengungkapkan:
“Kami sempat mendengar bahwa kaur pemerintahan desa, gembar gembor akan menerbitkan surat di atas objek sengketa itu. Kami sempat minta verifikasi langsung ke Pemdes, dan minta tunjukkan SK pemutihan. Pemdes mengakui SK pemutihan kawasan itu belum ada. Pemdes mengakui beberapa surat yang sudah terbit itu, namun memberikan jaminan kepada kami bahwa atas objek sengketa itu tidak akan diterbitkan surat apapun”, ungkap Dhita Siregar
Hal yang paling fatal dan berpotensi memicu tindak pidana perbankan adalah ditemukannya bukti bahwa 2 (dua) di antara dokumen SKGR Camat yang telah dibaliknamakan tersebut kini telah dijadikan sebagai agunan pinjaman kredit di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kuok serta Koperasi di Bangkinang.
Penggunaan dokumen di atas kawasan hutan negara sebagai agunan bank BUMN melanggar prinsip prudential banking serta berpotensi memenuhi unsur Pasal 263 (Pemalsuan Surat) dan Pasal 378 (Penipuan) KUHP.
Mengingat proses mediasi tingkat desa telah menemui jalan buntu (deadlock) akibat keterlibatan oknum Pemdes sendiri, bola panas kini sepenuhnya berada di meja Kecamatan.
Demi menegakkan asas Audi et Alteram Partem dan transparansi hukum, Redaksi Media telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Camat Kuok, yang sempat merespons emosional dengan meminta awak media datang ke kantornya, namun, Redaksi menolak tegas tatap muka tersebut dan mendesak agar seluruh klarifikasi dilakukan secara TERTULIS seraya menembakkan bola panas agar Camat segera memanggil serta mengaudit internal Kades, Sekdes, Kaur Pem (Iin), dan RW (Unyil) sebelum skandal dokumen kawasan hutan dan agunan perbankan fiktif ini meledak penuh di publik, di mana Camat Kuok akhirnya membalas singkat, “Ok pak… trmksh infonya”.
Redaksi Media mendesak Camat Kuok selaku Atasan Pembina Instansi Desa untuk segera mengambil langkah hukum dan administratif konkret:
Melakukan Audit Internal dan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap Pemdes Bukit Melintang, Kaur Pem Indra Suandi (Iin), dan RW Aburizal (Unyil) terkait dugaan perambahan, jual beli tanah hutan dan penerbitan dokumen ilegal di kawasan hutan.
Memerintahkan Pemdes Bukit Melintang menyelesaikan dan memulihkan hak-hak tanah historis warga (garapan 1982 alas hak 1972) yang dirampas secara sepihak.
Membatalkan secara administratif seluruh produk hukum pertanahan (SKT SKGR) yang terbit di atas Kawasan Hutan Negara BPKH demi menyelamatkan kerugian perbankan negara.
Apabila sengketa dan skandal maladministrasi ini tidak segera dituntaskan di tingkat Kecamatan, seluruh berkas hasil investigasi komprehensif termasuk peta BPKH, serta spesifikasi agunan fiktif akan resmi diteruskan kepada Divisi Audit Internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, BPKH Gakkum KLHK Wilayah Riau, Inspektorat Daerah, serta APH dalam kerangka program Green Policing. (Tim/Red)
Bersambung…

.











