Pakar24.com || Medan – Kepala Bidang Pendapatan Daerah (Bapenda) Pajak Parkir Ibrahim Mangara Batubara diduga belum mengetahui perihal penerbitan NPWPD pajak parkir Mr DIY Wiliam Iskandar yang dilakukan di atas parit dan trotoar. 10/10/2026
Karena itu, Manggara mengatakan agar di cek tim nya pada senin 12/10/2026 mendatang

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Senin tim kita cek lagi ksana bg” Balasnya melalui pesan whatsapp 10/10/2026
Sedangkan Lurah sidorejo Daniel Simanjuntak membenarkan kegiatan parkir diatas parit dan trotoar yang dilakukan di depan Mr DIY wiliam Iskandar medan
“Ya bang selamat malam juga.
Terkait pertanyaan abang tentang parkir di atas parit dan di atas trotoar secara peraturan memang tidak diperbolehkan” Balasnya 10/10/ 2026
Menanggapi hal itu, Ketua Satgas LSM Pakar Sumut Zefri Hutabarat Amd, sangat menyayangkan dan mempertanyakan kapasitas Kabid Pendapatan Daerah Pajak Parkir Kota Medan.

Seharusnya, tegas dia, jika seorang pejabat yang menjabat sebagai Kepala Bidang tidak mengetahui tugas dan fungsinya, maka sebaiknya segera dicopot dari jabatan.
“Ya dicopot aja kan gak tau tugas dan fungsinya,” tegas dia.
Alasan lainnya adalah, hal itu akan mengganggu kinerja dan pelayanan pemerintah kota medan kepada masyarakat karena tak bisa bekerja dengan baik.
“Kalau memang mau cek ulang, berarti dia tidak tau dan tidak bisa kerja,”
“Sebaiknya dicopot saja dari jabatan atau mengundurkan diri. Kalau begitu, gimana mau kerja mendukung walikota,” ujarnya.
Untuk itu, Zefri Hutabarat, meminta agar Kepala Bapenda dan Walikota Medan, segera melakukan evaluasi.
“Dan mengganti Kabid Pendapatan Pajak Parkir agar PAD Kota Medan dapat mencapai target,” tegasnya.(Redaksi)

.











