MEDAN, Pakar24.com| Aktifitas pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Mandala By Pass, Kota Medan, masih terus berlangsung meskipun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diduga belum diterbitkan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Rabu (10 /6/2026), sejumlah pekerja terlihat tetap beraktivitas di dalam area bangunan yang ditutup seng. Kegiatan konstruksi tersebut berlangsung tanpa tanda adanya penghentian, meski kuat dugaan belum mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam regulasi.
Pemilik bangunan yang diduga seorang perempuan yang sering di panggil Mami (Tante Rida) umur kurang lebih 48 thn sebelumnya mengakui bahwa dokumen PBG masih dalam proses pengurusan. Namun, saat dikonfirmasi kembali terkait kelanjutan pembangunan tanpa izin tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim awak media terpantau telah dibaca, namun diabaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari pihak kelurahan, petugas ketenteraman dan ketertiban (Trantib) kecamatan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun pihak yang memberikan keterangan resmi.
Padahal, aturan secara tegas melarang aktivitas pembangunan sebelum PBG diterbitkan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Seluruh regulasi tersebut mewajibkan setiap bangunan memenuhi aspek teknis, tata ruang, dan keselamatan sebelum didirikan.
Ironisnya, meski surat imbauan telah dilayangkan kepada pemilik bangunan sejak 20 Mei 2026, aktivitas pembangunan tetap berjalan mulus tanpa hambatan. Tidak terlihat adanya langkah penindakan dari instansi berwenang yang memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan konsistensi penegakan aturan di lapangan.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana sebelumnya menjadi perhatian Wali Kota Medan yang menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan melalui validasi objek pajak bangunan.
Saat salah satu pimpinan redaksi media online MediaPakar.com mempertanyakan kembali terkait PBG kepada pemilik warkop yang sering di panggil (Tante Rida) via WA, Pemilik bangunan Rida menelepon dan terkesan mengitimidasi dengan nada lantang nya iya mengatakan ” itu bukan urusan anda, mau kuurus (PBG ) mo ku pasang atau tidak bukan urusan mu urusan ini sudah saya laporkan ke polda “ujarnya lantang .
pimpinan redaksi media tersebut mencoba untuk menjelaskan terkait aturan yang mewajibkan pemasangan plang PBG di area proyek agar dapat di awasi namun pemilik menolak untuk mendengar dan mengklaim telah mengetahui aturan nya lalu memutuskan telepon, sehungga awak media kembali mengirimkan pesan WA untuk kembali menjelaskan terkait kewajiban memasang plang PBG dan ucapan terima kasih atas sikap yang tidak kooperatif dan dugaan Intimidasi yang di lakukan oleh pemilik namun pesan hanya di baca tanpa ada tanggapan.
Dengan adanya dugaan itimidasi dari pemilik warkop tersebut timbul dugaan ada backing yang diduga kuat merupakan seorang aparat sehingga Satpol PP kota Medan terkesan tak berkutik, saat di himpunan informasi di sekitar ada salah satu warga sekitar yang engan mengatakan namanya mengatakan “saya pernah lihat sekali ada seseorang yang mungkin keluarga dari pemilik berpakaian dinas loreng berada di area lokas proyek tersebut ” pungkasnya.
Saat di kompirmasi terkait peristiwa tersebut ke pihak kecamatan melalui Whatsapp terkait bangunan warkop tersebut pihak kecamatan mengatakan ” kami sudah menyurati nya pak bahkan sudah dua kali pun pak,sudah kami kirim juga. Ke perkim pak masalah bangunan itu belum juga di bongkar gk wewenang kami lagi itu pak “ujarnya.
Ia menegaskan, kepala daerah seharusnya bertindak cepat dan tegas dalam merespons potensi pelanggaran yang dapat merugikan daerah.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar bangunan warkop tersebut tampak sudah 75 persen hampir selesai namun tidak ada tindakan dari perkim dan Satpol PP meski bangunan tersebut tidak sesuai perda (PBG) peraturan pemerintah kota medan.
Dengan adanya peristiwa ini Ketua DPW LSM pakar ibu Erlita iya mengatakan
“Fenomena ini tidak bisa dianggap sepele. Jika terus terjadi, akan menimbulkan spekulasi di masyarakat adanya praktik permainan. Bila ditemukan indikasi keterlibatan oknum Kedinasan wali kota harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk pencopotan dan jika Itu Aparat Kapolri segera menindak oknum tersebut” ujarnya.
Hingga kini, tim redaksi masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lanjutan guna memastikan status perizinan bangunan tersebut serta langkah yang akan diambil oleh pihak berwenang. (***)











