Pakar24.com – Medan ,8 Mei 2026 |Wajah penataan Kota Medan kembali menuai sorotan publik. Di tengah gencarnya narasi pemerintah soal ketertiban dan pembenahan ruang kota, kondisi di kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) Simpang Limun justru menunjukkan realitas sebaliknya: semrawut, tak terkendali, dan diduga berada dalam bayang-bayang praktik premanisme yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Kondisi tersebut kini turut menyeret nama Wali Kota Medan, Rico Waas, ke dalam pusaran kritik. Hingga saat ini, dinilai belum terlihat langkah konkret maupun terobosan signifikan dari pemerintah kota untuk menata kawasan tersebut, yang diduga sarat dengan praktik pungutan liar (pungli), intimidasi, hingga penguasaan fasilitas umum oleh pihak-pihak tertentu.
Sejumlah kalangan masyarakat menilai adanya indikasi pembiaran sistematis terhadap praktik ilegal yang seolah kebal hukum. Jalan yang semestinya menjadi akses publik kini nyaris lumpuh, tertutup lapak pedagang yang terus meluas tanpa kendali.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironisnya, peran aparat kelurahan dan instansi terkait dinilai nyaris tak terlihat. Tidak tampak adanya tindakan tegas maupun penertiban berkelanjutan, sehingga memunculkan kesan bahwa praktik yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut dianggap sebagai hal yang “lumrah”.
Seorang warga Jalan Tanjung Bunga berinisial WS (46) mengungkapkan bahwa kondisi tersebut bukan hal baru.
“Sudah lama ini terjadi. Dari zaman dulu sampai sekarang tidak pernah selesai, malah semakin ramai dan meluas. Seolah tidak ada yang berani menyentuh,” ujarnya.
WS juga mengaku para pedagang kerap menjadi korban dugaan pungutan liar oleh oknum yang tidak dikenal.
“Yang datang menagih berbeda-beda orang. Dalam sehari bisa sampai tiga kali. Alasannya macam-macam, mulai dari uang keamanan, uang meja, hingga kebersihan. Kami pedagang kecil semakin tertekan,” keluhnya.
Sementara itu Ada dugaan Walikota juga menikmati hasil dari pungutan liar ini yang sudah berjalan seperti sudah tradisi di kalangan intelektual dan instansi setempat seperti Lurah Sudirejo II Medan Kota dan Lurah Sitirejo III Medan Amplas. Keduanya dinilai tidak mampu membenahi praktik PKL yang menjamur di sepanjang Jalan Seksama, Kemiri I dan II, serta Jalan Tanjung Bunga.
Maraknya pedagang yang berjualan di badan jalan disebut telah menyebabkan kemacetan parah, terutama pada jam sibuk ketika masyarakat berangkat kerja.
Selain itu, muncul dugaan bahwa aktivitas tersebut dilindungi oleh oknum preman yang secara rutin melakukan pungutan terhadap pedagang. Praktik ini disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan berarti.
Situasi tersebut memunculkan kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya keterlibatan atau pembiaran dari pihak kelurahan. Bahkan, beredar isu bahwa aparat setempat diduga turut menerima aliran dana dari praktik ilegal tersebut, jika hal ini benar maka instansi yang terkait akan di kenakan pasal.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Mengatur bahwa setiap orang wajib mematuhi fungsi ruang. Membiarkan atau menggunakan fasilitas umum di luar fungsi atau peruntukannya tanpa izin resmi merupakan pelanggaran tata ruang yang bisa dikenakan sanksi pidana dan denda.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (diubah dengan UU No 2 Tahun 2022): Menyebutkan secara tegas bahwa penguasaan jalan umum ada pada negara. Pemanfaatan ruang milik jalan untuk kegiatan komersil/usaha pribadi tanpa izin dari penyelenggara jalan adalah perbuatan melawan hukum.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Mengatur bahwa pejabat pemerintahan (seperti Walikota) dilarang menyalahgunakan wewenang. Pembiaran terhadap pelanggaran fungsi aset publik bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang melalui tindakan pasif atau pembiaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak walikota Kota Medan dan lurah setempat terkait atas berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat.
Tim











